Monday, February 16, 2015

Pembukaan Areal Baru Tanaman Kelapa Sawit

3:50 PM Posted by Penulis No comments




PEMBUKAAN AREAL BARU
            Perkebunan kelapa sawit dapat dibangun di daerah bekos hutan, daerah bekas alang – alang, atau bekas perkebunan. Namun , yang perlu diperhatikan dalam pembukaan areal perkebunan adalah tetap terjaganya lapisan oleh tanah. Selain itu harus diperhatikan juga tentang urutan pekerjaan, alat, dan teknik pelaksanaannya.

Areal Hutan
            Pembukaan areal hutan yang berada di atas tanah mineral, baik di daerah topografi datar maupun bergelombang dapat dikerjakan dengan menggunakan alat berat buldozer. Selain itu, dapat dikerjakan dengan pekerjaan secaara manual, yaitu dengan menggunakan parang dan kapak. Adapun kebutuhan tenaga kerja penghimasan adalah sebanyak 6 HK/ha. Jumlah tenaga kerja tersebut harus digabungkan dalam satu kelompok kerja yang akan mengerjakan seluas ½ blok areal atau setiap kelompok harus menyelesaikan penghimasan seluas ½ petakan blok areal. Dengan demikian , setiap satu blok areal akan dikerjakan sebanyak 12 HK/ hari. 


Areal Alang – Alang
            Pembukaan areal perkebunan kelapa sawit pada areal alang – alang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara mekanis dan secara kimia. Secara mekanis yaitu dengan cara membajak dan menggaru. Pembajakan dilakukan dua kali, sedangkan menggari sebanyak tiga kali. Dilakukan berselang sebanyak dua sampai tiga kali seminggu. Bila alang alang masih tumbuh perlu diberantas secara kimia dengan pengaplikasian herbisida kontak maupun sistemik. 


Konversi dan Replanting
            Konversi adalah pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dari bekas perkebunan tanaman lain, sedangkan replanting  atau disebut juga peremajaan adalah pembukaan areal dari bekas perkebunan kelapa sawit yang sudah tua dan tidak produktif lagi. Cara pembukaannya dapat dilakukan dengan cara mekanis maupun kimia tergantung jenis tanaman asal. Perlu dipahami bahwa untuk mengurangi perkembangbiakan hama dan penyakit serta mempercepat pembususkan, pokok pokok pohon diracuni terlebih dahulu sebelum ditebang, dikumpulkan, dan dibakaar.

Penting : Banyak sekali masyarakat yang salah dalam melakukan pembukaan lahan yakni dengan cara dibakar. Padahal dampak dari kebakaran hutan sangat merugikan bagi masyarakat sekitar. Untuk itu sekarang pembukaan lahan dengan cara dibakar dilarang oleh pemerintah dengan dikeluarkannya SK Dirjen perkebunan No. 38 tahun1995, tentang pelarangan membakar hutan.

Fauzi, yan., Widyastuti, Yustina E., Satyawibawa, Iman. (2012). Kelapa Sawit. Jakarta: Penebar Swadaya
http://www.wwf.or.id/?11040/Kebakaran-Hutan-dan-Lahan-Gambut-di-Kalimantan-Tengah-Butuh-Penanganan-Serius

0 comments:

Post a Comment