PEMBUKAAN AREAL BARU
Perkebunan kelapa
sawit dapat dibangun di daerah bekos hutan, daerah bekas alang – alang, atau
bekas perkebunan. Namun , yang perlu diperhatikan dalam pembukaan areal
perkebunan adalah tetap terjaganya lapisan oleh tanah. Selain itu harus
diperhatikan juga tentang urutan pekerjaan, alat, dan teknik pelaksanaannya.
Areal Hutan
Pembukaan
areal hutan yang berada di atas tanah mineral, baik di daerah topografi datar
maupun bergelombang dapat dikerjakan dengan menggunakan alat berat buldozer. Selain itu, dapat dikerjakan
dengan pekerjaan secaara manual, yaitu dengan menggunakan parang dan kapak.
Adapun kebutuhan tenaga kerja penghimasan adalah sebanyak 6 HK/ha. Jumlah
tenaga kerja tersebut harus digabungkan dalam satu kelompok kerja yang akan
mengerjakan seluas ½ blok areal atau setiap kelompok harus menyelesaikan
penghimasan seluas ½ petakan blok areal. Dengan demikian , setiap satu blok
areal akan dikerjakan sebanyak 12 HK/ hari.
Areal Alang – Alang
Pembukaan
areal perkebunan kelapa sawit pada areal alang – alang dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu secara mekanis dan secara kimia. Secara mekanis yaitu dengan
cara membajak dan menggaru. Pembajakan dilakukan dua kali, sedangkan menggari
sebanyak tiga kali. Dilakukan berselang sebanyak dua sampai tiga kali seminggu.
Bila alang alang masih tumbuh perlu diberantas secara kimia dengan
pengaplikasian herbisida kontak maupun sistemik.
Konversi dan Replanting
Konversi
adalah pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dari bekas perkebunan tanaman
lain, sedangkan replanting atau disebut juga peremajaan adalah pembukaan
areal dari bekas perkebunan kelapa sawit yang sudah tua dan tidak produktif
lagi. Cara pembukaannya dapat dilakukan dengan cara mekanis maupun kimia
tergantung jenis tanaman asal. Perlu dipahami bahwa untuk mengurangi
perkembangbiakan hama dan penyakit serta mempercepat pembususkan, pokok pokok
pohon diracuni terlebih dahulu sebelum ditebang, dikumpulkan, dan dibakaar.
Penting : Banyak sekali masyarakat yang salah dalam melakukan pembukaan lahan yakni dengan cara dibakar. Padahal dampak dari kebakaran hutan sangat merugikan bagi masyarakat sekitar. Untuk itu sekarang pembukaan lahan dengan cara dibakar dilarang oleh pemerintah dengan dikeluarkannya SK Dirjen perkebunan No. 38 tahun1995, tentang pelarangan membakar hutan.
http://www.wwf.or.id/?11040/Kebakaran-Hutan-dan-Lahan-Gambut-di-Kalimantan-Tengah-Butuh-Penanganan-Serius
0 comments:
Post a Comment